Baku Tembak Dalam Hutan Bandit Curas Tewas
RMOL.Dalam hutan Desa Brugo Kecamatan Belimbing, Muara Enim, terjadi kejar-kejaran dan baku tembak antara polisi dengan seorang bandit curas yang sangat diburu Polres Muara Enim sejak setahun terakhir ini.
Bandit ini, Zulkifli alias Kopli (42) dikenal sadis, sebab setiap melakukan tindak kejahatannya menggunakan senjata api rakitan (sanpira) sebanyak 6 TKP di wilayah Kabupaten Talang Ubi dan Kabupaten Muara Enim.
Dalam penangkapan kemarin malam, tak tanggung-tanggung, personil gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dipimpin AKP Eryadi Yuswanto melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga masuk ke dalam hutan.
Bahkan, warga Desa Brugo ini saat dikejar berbalik arah melawan sambil meletuskan tembakan ke arah anggota buser Polsek Gunung Megang Aiptu Simanjuntak.
Beruntung, anggota tersebut sempat menghindar, jika tidak bukan tidak mungkin, nyawa pun bisa melayang akibat tertembus peluru tersangka.
Lalu, anggota pun memperingatinya dengan memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara agar tersangka menyerahkan diri.
Dasar penjahat, bukannya tunduk tetapi kembali melawan petugas. Akhirnya, petugas bertindak tegas dengan membalas tembakan tersangka tepat bersarang di dada kirinya sebanyak dua lubang hingga tersungkur bersimbah darah.
Tersangka pun keok meringis kesakitan, lalu petugas membawanya ke rumah sakit umum HM Rabain Muara Enim. Naasnya, nyawa tersangka tak tertolong lagi.
Kapolres Muara Enim AKBP Mohamad Aris melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto didampingi Kanit Pidum Ipda Acep Yuli Sahara, siang ini, Jumat (7/11), mengatakan, kalau tersangka telah menjadi target operasi petugas sebab tindak kejahatannya sudah sangat meresahkan.
"Barang bukti yang disita berupa satu pucuk senpira jenis revolver yang berisikan 3 butir peluru (1 butir telah ditembakkan dan 2 butir masih dalam keadaan utuh)," ulas Eryadi.
Eryadi menyebutkan, sedikitnya ada enam tempat kejadian perkara aksi kejahatan tersangka.
Pertama, tindak pidana Curas terdiri dari : LP/B/429/X/2014/SS/M Enim/Sek Tl Ubi, tanggal 6 Oktober 2014, korban : Syahril Saputra bin Salim (21) buruh, wargan Handayani Talang Ubi.
Modusnya, tersangka menodong korbannya pakai senjata api saat, korban berada depan teras rumahnya. Lalu, tersangka merampas sepeda motor Honda Revo Fit milik korban.
Kedua, LP/B/484/XI/2014/ss/m enim / tl ubi, tgl 04 nop 2014, korbannya, Ribudin bin Asnawi (36) warga Talang Kelapa Kecamatan Talang Ubi.
Tkpya, dibelakang SD N 14 Handayani Talang Ubi. Modusnya, tersangka dengan pelaku lainnya, meng hadang korban dari kebun. Kemudian menodongkan senpi langsung merampas sepeda motor korban.
Ketiga, berdasarkan LP/B/426/X/2014/Ss/m enim/tl ubi, pada tanggal 4 Oktober 2014. Korbannya, Ida Laila binti Yakup (42) simpang airport Talang Ubi.
TKPnya, simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya. Modusnya, pelaku memukul kepala korban dan punggung menggunakan parang sebanyak dua kali, lalu menerjang dan melempar korban dengan parang kearah belakang, korban menderita luka lebam dikepala dan belakang hingga harus dirawat inap di Rumah Sakit Talang Ubi.
Keempat, LP/B/365/VIII/2014/SS/ M Enim/ Tl Ubi, tanggal 27 Agustus 2014. Korban, Reko Saputra bin M Dahlan (26) Handayani Mulya RT 04 RW 02 Talang Ubi.
TKP jalan kebun karet di komplek Handayani, modusnya, korban pulang dari kebun berboncengan dengan anak dan istrinya dengan Sp motor Revo Fit warna hitam BG 3190 SO.
Tiba-tiba korban dihadang oleh tersangka dan seorang temannya, selanjutnya tersangka todongkan senpi kearah istri korban dan menyuruh Istri korban turun dari sepeda motornya. Selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor korban.
Kelima, LP/B/301/VII/2014/ss/me/tl ubi, tgl 21 juli 14. Korbannya, Samsoy bin Lincak (42) Desa Semangus Talang Ubi. TKP : tebing kawat Desa Sungai Baung. Modusnya, tersangka bersama lima temannya cegat mobil truk yang dikendarai korban yang baru pulang dari menjual getah karet.
Korban tidak mau berhenti hingga tersangka Kopli menembak korban dan kena dileher, saat itulah melintas dua org anggota polisi nama Brigader Kurniadi dan Bripka Wibowo, kemudian anggota langsung menembak ke atas hingga tersangka kabur ke dalam hutan, sedangkan tersangka kabur dengan sepeda motor Vega.
Lalu anggota mengejar tersangka kopli dengan mobil kijang, setelah mengejar tersangka sejauh 1 kilometer maka tersangka Kopli tinggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dan kabur ke dalam hutan.
Terakhir, tindak pidana curas yang terjadi di Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2014 pukul 05.00 WIB (LP/B/94/X/2014/Sumsel/Sek Gn Megang tanggal 24 Oktober 2014). [udi]
Sumber : http://m.rmolsumsel.com/news.php?id=16633
0 comments:
Post a Comment