Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa
dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa
membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah
menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan
penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat
desa. Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal
2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015
bertujuan;
a. Meningkatkan
kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan
Desa;
b. Meningkatkan
prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang
partisipatif;
c. Meningkatkan
sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
d. Mengoptimalkan
aset lokal Desa secara emansipatoris.
Materi:
Download: Kurikulum Pelatihan TA
Download: PB 1 – Visi UU Desa
Download: PB 3 – Nomenklatur Desa Adat
Download: PB 4 – Kewenangan dan Produk Hukum Desa
Download: PB 5 – Sistem Pembangunan Desa
Download: PB 7 – BUMDes dan Ekonomi Desa
Download: PB 8 – Pengembangan Desa
Download: PB 9 – Pemberdayaan Masyarakat Desa
Download: PB 10 – Peran dan Strategi Tenaga AhliSumber : desa-membangun.blogspot.co.id


0 comments:
Post a Comment