Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa
atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat
, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis
dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi
yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan
bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1. Keanekaragaman, yang
memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi
sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus
menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun
harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
2. Partisipasi, bermakna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu
mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki
dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama
sebagai sesama warga desa.
3. Otonomi asli, bermakna
bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus
masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif
administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan
zaman.
4. Demokratisasi, bermakna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa
harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan
diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra
pemerintah desa.
5. Pemberdayaan masyarakat, bermakana
bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan
untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui
penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi
desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah
keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a) Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1) Buku Data Peraturan Desa
2) Buku Data Keputusan Kepala Desa
3) Buku Data Inventaris Desa
4) Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5) Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6) Buku Data Tanah di Desa
7) Buku Agenda; dan
8) Buku Ekspedisi
b) Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1) Buku Data Induk Penduduk
2) Buku Data Mutasi Penduduk
3) Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4) Buku Data Penduduk Sementara
c) Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1) Buku Anggaran Penerimaan
2) Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3) Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4) Buku Kas Umum;
5) Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7) Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d) Administrasi Pembangunan adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang
dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1) Buku Rencana Pembanguan
2) Buku Kegiatan Pembanguan
3) Buku Inventaris Proyek; dan
4) Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e) Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1) Buku Data Anggaran BPD
2) Buku Data Keputusan BPD
3) Buku Data Kegiatan BPD
4) Buku Agenda BPD dan :
5) Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a. Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b. Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d. Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a. Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b. Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2. TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas
susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri
atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a. Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø Kepala Urusan Pemerintahan
Ø Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø Kepala Urusan Umum
b. Pelaksana
Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Unsur
Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A. Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala
Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada
langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a. Memeegang
teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain
kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa.
Sekretaris
Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta
memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana urusan administrasi keuangan;
c. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Mengajukan
pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan
Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b. Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala
Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b. Membantu membina perekonomian desa
c. Mengajukan
pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan
desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b. Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c. Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d. Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e. Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f. Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c. Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan
tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala
desa.
Kepala
dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa
bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a. pelaksana
kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b. pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c. pelaksana kebijakan kepala desa
G. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong
Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk
membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan
bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b. Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c. Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H. Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai Hak:
a. Mengajukan rancangan peraturan desa
b. Mengajukan pertanyaan
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih
e. Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a. Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai
Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
I. Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat
“kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip
kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat
“konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa
mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam
pelaksanaan kegiatan.
Bersifat
“koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan
prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan
kegiatan.
Via : Permendagri

0 comments:
Post a Comment