| e) | menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.1.
| SEKRETARIS DESA |
| 1.1. | Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. |
| 1.2. | Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. |
| 1.3. | Sekretaris Desa mempunyai fungsi: |
|
| a) | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. |
|
| b) | melaksanakan urusan umum seperti
penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat
desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. |
|
| c) | melaksanakan urusan keuangan
seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya. |
|
| d) | melaksanakan urusan perencanaan
seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
| 2. | KEPALA URUSAN |
| 2.1. | Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
| 2.2. | Kepala urusan bertugas
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. |
| 2.3. | Kepala Urusan mempunyai fungsi: |
|
| a) | Kepala urusan tata usaha dan umum
memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,
perjalanan dinas, dan pelayanan umum. |
|
| b) | Kepala urusan keuangan memiliki
fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan
desa lainnya. |
|
| c) | Kepala urusan perencanaan memiliki
fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan.
PELAKSANA TEKNIS
| 1. | Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. |
| 2. | Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. |
| 3. | Kepala Seksi mempunyai fungsi: |
| a) | Kepala seksi pemerintahan mempunyai
fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun
rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan
pengelolaan Profil Desa. |
| b) | Kepala seksi kesejahteraan mempunyai
fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. |
| c) | Kepala seksi pelayanan memiliki
fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan. |
PELAKSANA KEWILAYAHAN
| 1. | Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. |
| 2. | Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. |
| 3. | Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: |
| a) | Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah. |
| b) | Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. |
| c) | Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. |
| d) | Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
|
|
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |
0 comments:
Post a Comment